Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo Agus Hernawanto Purnomo menghadiri Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Sukoharjo di ruang rapat Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo (Rabu, 22/2).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKPAD Kabupaten Sukoharjo dan Hartana selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta. Kepala KPP Pratama Sukoharjo mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi sehingga rekonsiliasi dapat berjalan dengan baik.
Dalam acara ini juga disampaikan bahwa BPKPAD, KPPN, dan KPP harus terus berkomunikasi secara aktif dalam rangka mengawasi pemotongan dan/atau pemungutan pajak serta penyetorannya untuk meminimalisir kesalahan penyetoran pajak, sehingga rekonsiliasi di masa mendatang diselenggarakan lebih awal dan mengurangi catatan-catatan salah setor.
Rekonsiliasi pajak pusat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 233/PMK.07/2020. Dari kegiatan tersebut diterbitkan Berita Acara Rekonsiliasi yang merupakan hasil verifikasi bersama antara pemerintah daerah dalam hal ini BPKPAD, KPP, dan KPPN yang digunakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut dibandingkan dengan jumlah pajak yang telah tercatat di rekening kas negara yang menjadi kewajiban pemda. Berita Acara tersebut menjadi syarat bagi pemerintah daerah untuk memperoleh transfer dana bagi hasil dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 24 kali dilihat