
KPP Pratama Cilegon menggelar live Instagram (live Ig) program “Ngojay: Ngobrol Pajak Santai Yuk!” episode 4 pada akun @pajakcilegon guna menyampaikan tentang inovasi layanan perpajakan terbaru, yaitu e-Pbk. Live ig ini bertajuk “Salah setor pajak? Ga perlu khawatir ada Pemindahbukuan” disiarkan langsung dari studio podcast KPP Pratama Cilegon, Kota Cilegon (Kamis, 15/12).
Dalam live ig disampaikan bahwa Direkorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi memberlakukan layanan elektronik pemindahbukuan secara nasional sejak 12 Desember 2022. Hal ini merujuk pada Pasal 1 angka 28 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pembayaran Pajak, Pemindahbukuan (PBK) adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
“...e-Pbk atau elektronik pemindahbukuan merupakan salah satu inovasi dari DJP untuk membantu percepatan proses administrasi yang dilakukan oleh wajib pajak sehingga wajib pajak tidak perlu repot datang ke kantor pajak untuk mengajukan pemindabukuan, cukup duduk di rumah atau kantor buka laptop dan ajukan pemindahbukuan melalui djponline.” ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilegon Anton.
Anton menjelaskan bahwa Pemindahbukuan dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, yaitu:
- Pemindahbukuan karena adanya kesalahan pengisian formular SSP, SSPCP;
- Pemindahbukuan karena kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem elektronik;
- Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP yang dilakukan oleh bank persepsi;
- Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti PBK oleh pegawai DJP;
- Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti PBK;
- Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti PBK lebih besar daripada pajak yang terutang.
Anton juga menjelaskan pemindahbukuan dapat diproses paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap. “Permohonan pemindahbukuan diproses paling lama 21 hari setelah dokumen diterima lengkap sesuai Surat Edaran Nomor SE-36/PJ/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Bidang Perpajakan namun, karena pemindahbukuan merupakah salah satu inovasi dalam layanan unggulan di KPP Pratama Cilegon PBK dapat diproses paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap,” tutup Anton.
Pewarta: |
Kontributor Foto: |
Editor: Ida R. Laila |
- 25 kali dilihat