Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang menyelenggarakan kelas pajak secara daring (Kamis, 25/1). Sosialisasi dengan topik utama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 ini bertempat di Ruang Rapat KPP Madya Tangerang.

Kegiatan ini merupakan kelas pajak hari kedua yang dilakukan oleh Tim Penyuluh KPP Madya Tangerang kepada wajib pajak pemberi kerja dengan menggunakan media Zoom Meeting.

Dalam kelas pajak ini, tim penyuluh menjelaskan PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kelas Pajak diawali dengan sambutan oleh Kepala Kantor KPP Madya Tangerang Ana Astuti Nugrahaningsih.

“Melalui kelas pajak ini, saya berharap Bapak dan Ibu peserta dapat lebih memahami PP Nomor 58 Tahun 2023 ini sebagai dasar dan edukasi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” jelas Ana.

Setelah sambutan, Tim Penyuluh melanjutkan dengan memaparkan materi PP Nomor 58 Tahun 2023. Aturan ini mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau biasa disebut dengan tarif efektif rata-rata (TER).

“Semoga wajib pajak dapat mengetahui, memahami, dan menerapkan peraturan ini dengan baik dan benar, sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap salah satu penyuluh KPP Madya Tangerang Suhardi.

 

 

Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon
Kontributor Foto: Taraisyah Noviantori Putri
Editor:Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.