Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menerima kunjungan dari salah satu Bendahara Desa di wilayah Kabupaten Jeneponto yang akan melakukan perubahan data wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu (Kamis, 22/12).
Perubahan data wajib pajak merupakan salah kegiatan yang harus dilakukan setiap wajib pajak apabila terdapat perubahan salah satu komponen terhadap data wajib pajak yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam Hal ini wajib pajak mengalami pergantian pengurus pada desa tersebut, sehingga diperlukan perubahan data wajib pajak. Selain melakukan perubahan data wajib pajak, pengurus yang datang dilakukan terlebih dahulu apakah NPWP pengurus tersebut sudah dilakukan pemutakhiran data wajib pajak.
Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) yang ada di KP2KP Bontosunggu tentu memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan dan memberikan informasi bahwa apabila terdapat permasalahan yang dialami oleh wajib pajak dapat dikonsultasikan ke KP2KP Bontosunggu ataupun KPP terdaftar.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 26 kali dilihat