Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Fakfak mengadakan dialog interaktif perpajakan bertempat di studio RRI Fakfak, Kabupaten Fakfak, Papua Barat (Selasa, 28/2). Dialog interaktif ini mengambil tema “Lapor SPT Hari Ini ,Lebih Cepat, Lebih Nyaman”.

Kegiatan dialog interaktif perpajakan RRI dimulai pada pukul 08.00 WIT. Dalam kesempatan ini, Kemal Thaariq Maulana selaku tim penyuluh pajak KP2KP Fakfak sebagai narasumber menyampaikan mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh. Kemal menjelaskan bahwa setiap masyarakat yang sudah memiliki NPWP mempunyai dua kewajiban utama yaitu kewajiban membayar pajak dan kewajiban lapor SPT.

“Ketika Wajib Pajak sudah melakukan pembayaran pajak, bukan berarti kewajibannya sudah selesai, karena wajib pajak masih harus melaporkan perhitungan pajak dan pembayaran pajak yang sudah dilakukannya dalam bentuk SPT,” jelas Kemal.

Kemal juga menjelaskan bahwa SPT Tahunan PPh itu ada dua jenis yaitu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan.  “Setiap jenis SPT memiliki batas waktu pelaporannya masing-masing. SPT Tahunan Orang Pribadi dilaporkan paling lambat akhir bulan Maret tahun berikutnya, adapun SPT Tahunan Badan dilaporkan paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya,” ungkap Kemal

Lebih lanjut Kemal mengatakan bahwa pelaporan SPT dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang berbasis web di laman djponline.pajak.go.id. Wajib pajak bisa langsung mengakses situs tersebut untuk menyampaikan pelaporan pajak tahunannya.

Dalam kegiatan dialog interaktif tersebut, terdapat pertanyaan dari pendengar terkait dengan bagaimana cara meningkatkan kesadaran masyarakat di Kabupaten Fakfak untuk secara sukarela membayar pajak. Kemudian Kemal menanggapi pertanyaan tersebut dengan menjelaskan bahwa KP2KP Fakfak memiliki program penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Fakfak.

“Dari kegiatan-kegiatan penyuluhan yang dilakukan diharapkan bahwa kesadaran masyarakat Kabupaten Fakfak dalam melakukan pembayaran pajak secara sukarela dapat meningkat,” kata Kemal.

Pada akhir kegiatan dialog interaktif, Kemal menyampaikan harapannya kepada seluruh pendengar RRI untuk dapat segera menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya tepat pada waktunya. “Dengan menyampaikan SPT Tahunan lebih cepat, maka akan lebih nyaman bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Pewarta: Gede Dion Syailendra
Kontributor Foto: Yehezkiel Victor Saud
Editor: Bayu Kristianto, Satrio Ramadhan