Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan sosialisasi hari kedua di Aula Lantai 3 KPP Pratama Tabanan kepada Perangkat Desa/ Kelurahan di lingkungan Kabupaten Tabanan (Kamis, 23/2). Sosialisasi yang berlangsung tiga hari dari tanggal 22 Februari-24 Februari 2023 ini, mengambil tema validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Acara yang dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ni Putu Desriana Dewi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan partisipasi Wajib Pajak untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri kepada perangkat desa agar desa tersebut dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang tata cara pemadanan NIK sekaligus pelaporan SPT Tahunannya. Kelas Pajak yang dibuka pukul 9.30 WITA diawali dengan pembahasan materi dan asistensi terkait Validasi NIK yang dibantu Relawan Pajak dilanjutkan dengan pembahasan materi pelaporan SPT Tahunan.

Penyuluh menginformasikan kepada 60 perangkat desa dari 44 Desa yang diundang  bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, selain itu juga guna mendukung kebijakan satu data Indonesia yang terstandardisasi dan terintegrasi. Wajib Pajak dapat melakukan validasi NIK dengan beberapa saluran diantaranya melalui laman DJP online atau  https:\\djponline.pajak.go.id, melalui call center kring pajak 1500200 dan datang langsung ke KPP tempat WP terdaftar

Setelah pemaparan terkait Validasi NIK, kelas pajak dilanjutkan dengan pembahasan terkait pelaporan SPT Tahunan. Desriana Dewi menjelaskan bahwa wajib pajak  dapat melakukan pelaporan SPT secara manual  atau melalui online dengan mengakses laman www.pajak.go.id.

Desriana Dewi mengingatkan peserta kelas pajak agar segera melakukan pemutakhiran data mandiri dan melaporkan SPT Tahunan, apabila terdapat kendala wajib pajak dapat menghubungi layanan chat Whatsapp helpdesk KPP Pratama Tabanan (082145753942), atau bisa datang langsung Ke KPP Pratama Tabanan.

Pewarta: I Made Janardana
Kontributor Foto: Varinka Rahmadita Putri
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana