Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar melakukan upaya peningkatan capaian kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan penerimaan pajak dari dana desa di lingkungan Kabupaten Pesawaran berupa audiensi bertempat di Ruang Rapat Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran, Jalan Pemda, Waylayap, Kab. Pringsewu (Selasa, 29/9).

Dewi Imelda Sari selaku Kepala KPP Pratama Natar dan tim disambut langsung oleh Yosya Rizal selaku Kepala BPKAD Kabupaten Pesawaran, Singgih Febrianto selaku Inspektur Daerah Kabupaten Pesawaran, dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran.

Kepala KPP Pratama Natar Dewi Imelda Sari memberikan paparan singkat terkait perpajakan di lingkup Kabupaten Pesawaran. “Jika masih ada perangkat desa yang belum paham terkait aspek perpajakan pada pengelolaan dana desa di Pesawaran, kami siap turun untuk melakukan edukasi, baik di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Desa,” jelas Dewi Imelda Sari.

Kepala BPKAD Kabupaten Pesawaran Yosya menanggapi pernyataan tersebut dan menyatakan bahwa pihak Kabupaten Pesawaran siap memfasilitasi upaya peningkatan kinerja kepatuhan dan setoran pajak.

Di sisi lain, Singgih Febrianto mengungkapkan, “Inspektorat Kabupaten Pesawaran dalam hal ini mengawasi secara post-audit di bulan Januari-Maret tahun berikutnya. Desa yang sudah diproses namun belum menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat akan diingatkan kembali di LHP tahun berikutnya. Jika masih tidak kooperatif, jaksa dan polisi akan dilibatkan oleh inspektorat dalam penanganannya.”

Kepala BPKAD Kabupaten Pesawaran Yosya Rizal mengusulkan agar dana desa yang disalurkan melalui Bank Lampung dapat diberlakukan aturan baru, yakni terkait pencairan dana desa tidak diperkenankan dilakukan secara tunai dan harus dibelanjakan secara nontunai. “Hal tersebut akan selaras dengan program digitalisasi dana desa sehingga akan mempermudah proses pengawasan pengelolaan dana desa tersebut dan mempermudah sinkronisasi data realisasi belanja tersebut dengan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes),” jelasnya.

Terkait kepatuhan, masih terdapat beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Pesawaran yang belum melaporkan SPT Tahunan. Inspektorat Kab. Pesawaran menyanggupi untuk membantu KPP Pratama Natar dalam membina ASN di lingkungan Kab. Pesawaran. “Data ASN yang belum melaporkan SPT Tahunan akan disampaikan secara berkala ke Inspektorat, Badan Kepegawaian, dan SDM Pesawaran,” tambah Dewi Imelda Sari.

Di akhir kegiatan, Dewi Imelda Sari berharap setelah audiensi ini dilakukan, ASN di lingkungan Kabupaten Pesawaran tuntas melaporkan SPT Tahunan dan desa-desa di lingkungan Kabupaten Pesawaran dapat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas dana desa.