Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan dengan tema Peningkatan Pengetahuan dan Pemahaman Perpajakan bersama mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Negeri Makassar (UNM) bertempat di Aula Kelurahan Samataring, Sinjai Timur (Kamis, 10/10).  

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi undangan mahasiswa yang sedang melaksanakan Kegiatan Kuliah Kerja Nyata UNM dengan salah satu program kerjanya yaitu edukasi perpajakan kepada masyarakat di lingkungan kelurahan Samataring. 

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kelurahan Samataring dan staff  beserta perwakilan warga yang terdiri dari beraneka latar belakang pekerjaan. Acara diawali dengan sambutan dari  Kepala Kelurahan Samataring, Nursiah dan Ketua Panitia  program kerja (proker) KKN.

Dalam sambutannya, Nursiah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkenan hadir dan turut menyukseskan acara tersebut. “Karena pentingnya pajak bagi pembangunan, para hadirin diminta untuk dapat mengikuti dengan seksama,” sambut Nursiah. 

Selanjutnya, Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan yang didapuk sebagai narasumber memaparkan materi mengenai Perpajakan di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah.

“Bapak Ibu yang sudah memiliki NPWP segera lakukan validasi NIK melalui portal wajib pajak atau laman DJP Online agar dapat menggunakan NIK sebagai NPWP,” jelas Hendrawan. 

Setelah materi NPWP selesai, Hendrawan melanjutkan pemaparan tentang hak dan kewajiban dari Wajib Pajak serta fungsi pajak bagi negara. Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta dari mahasiswa bertanya kepada narasumber, “Apakah mahasiswa wajib memilliki NPWP untuk memenuhi persyaratan tugas perkuliahan?” 

“Sesuai ketentuan UU KUP pada dasarnya untuk memiliki NPWP harus memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, yaitu bersatus WNI dan memiliki penghasilan namun jika belum memenuhi persyaratan tersebut dapat diberikan NPWP tapi dengan memilih Wajib Pajak Non efektif sehingga belum dikenai kewajiban perpajakan”, jelas Hendrawan menjawab pertanyaan dari mahasiswa tersebut. 

Hendrawan pada akhir materi mengharap dengan adanya kegiatan seperti ini  para peserta kegiatan tumbuh kesadaran pajak dan bertambah pemahaman serta pengetahuan perpajakan. 

  

 

Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.