Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng beserta perwakilan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri Gowa yang berlokasi di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa (Kamis, 2/2).

Kunjungan ini digunakan untuk mensosialisasikan implementasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di lingkungan Kejaksaan Negeri Gowa serta membangun sinergi antar kedua instansi.

Kedatangan perwakilan KPP Pratama Bantaeng kali ini disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Yeni Andriani. Yeni menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Bantaeng yang bekerja sama dengan pemkab telah membangun komitmen dalam memberikan pelayanan prima dan berintegritas.

“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada KPP Pratama Bantaeng dan seluruh masyarakat wajib pajak yang ada di Kabupaten Gowa. Kami mendukung KPP Pratama Bantaeng dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM). Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kejaksaan Negeri Gowa juga saya himbau untuk segera lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan saya absen satu-persatu siapa saja yang belum melapor, dan sekarang NPWP sudah menjadi satu dengan NIK tentu lebih memudahkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik,” ucap Yeni.

Usai sambutan yang diberikan oleh Kepala Kejari, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pemadanan NIK menjadi NPWP dan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi ASN di lingkungan Kejaksann Negeri oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng Muhammad Fitra Ardian. “Pemadanan serta pelaporan pajak menggunakan situs yang sama, yaitu pajak.go.id," terang Fitra. Fitra memberikan sedikit detail perihal proses pemadanan tersebut.

Selain itu Fitra juga menyampaikan untuk pelaporan SPT Tahunan bagi masyarakat di Kabupaten Gowa. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi batas waktu penyampaian SPT-nya paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak Badan batas waktu penyampaian SPT-nya paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Usai memberikan materi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan, kunjungan ini diakhiri dengan kegiatan foto bersama serta pemberian tanda mata antara perwakilan KPP Pratama Bantaeng dengan perwakilan Kejaksaan Negeri Gowa.

Pihak KPP Pratama Bantaeng pun berharap penggunaan NIK sebagai NPWP dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib pajak yang datanya sudah melakukan padan dapat mulai menggunakan NIK sebagai NPWP.

 

Pewarta: Ruth Grace Priscilla
Kontributor Foto: Aryatna Ridha Maghfira Ilyas
Editor: Letna Helma Lantika Wisda