Kantor Pelayanan pajak (KPP) Pratama Ciamis Bersama dengan BPKD Ciamis melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Aula BPKD Ciamis (Senin, 6/2).

Kegiatan yang  diikuti oleh perwakilan dari 29 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Ciamis ini bertujuan mengajak para pegawai di masing-masing satuan kerja untuk segera melakukan Pemadanan NIK-NPWP. Materi  sosialisasi ini disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Ciamis Imet Nur Kharisma.

Kepala KPP Pratama Ciamis Yuddi Hariyanto, dalam sambutannya, mengungkapkan bahwa pemadanan data NIK-NPWP yang dilakukan merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan, serta merupakan suatu upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efisien. Yuddi berharap dengan adanya kegiatan ini, para  wajib pajak di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis sudah memahami ketentuan penggunaan NPWP format baru per 1 Januari 2024 nanti.

Pewarta: Sulwan Mubarok
Kontributor Foto: Sulwan Mubarok
Editor:  Sintayawati Wisnigraha