Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, menggelar edukasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Aula BPKAD di Denpasar (Kamis, 9/2).
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Denpasar Barat berharap wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan dan pemutakhiran data sehingga seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru mulai tanggal 1 Januari 2024.
Pewarta: Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: Yonathan Stephanus |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 8 kali dilihat