Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, menggelar edukasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Aula  BPKAD di Denpasar (Kamis, 9/2).

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Denpasar Barat berharap wajib pajak dapat segera melakukan pemadanan dan pemutakhiran data sehingga seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru mulai tanggal 1 Januari 2024.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Yonathan Stephanus
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana