Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying melaksanakan kegiatan edukasi terkait Peraturan Menteri Keuangan No.85/2019 yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat di Soreang, Kabupaten Bandung (Selasa, 26/10).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 76 peserta yang terdiri dari perwakilan Bendahara Pengeluaran Instansi Pemerintah di lingkup Provinsi Jawa Barat.
Narasumber yang hadir dalam acara ini yaitu Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto, Rosina Dwi Rahadiani, Erik Rubiyanto, serta dua orang Account Representative Johan Arifin dan Gustian.
Tim Penyuluh menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan No.85/2019 yaitu Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan, Pemungutan dan Penyetoran Pajak atas Belanja yang Bersumber dari APBD. Salah satu poin utama aturan ini adalah ketentuan mengenai kewajiban Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam menyampaikan laporan Daftar Transaksi Harian (DTH) dan Rekapitulasi Transaksi Harian (RTH).
"Pada setiap transaksi tersebut, ada kewajiban instansi pemerintah untuk memotong atau memungut pajaknya," ungkap Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto.
Setelah pemaparan materi selesai, para peserta diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan kepada narasumber dalam sesi tanya jawab tentang aturan perpajakan DTH RTH.
- 161 kali dilihat