Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang mensosialisasikan kewajiban perpajakan kepada perwakilan pegawai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Senin, 20/2).
Dalam acara yang terselenggara dengan koordinasi bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau, para peserta menerima arahan terkait pemenuhan kewajiban pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
“Penyelenggaraan kegiatan ini ditujukan agar setiap permasalahan yang ditemui dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pegawai yang meliputi pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan dapat terselesaikan,” tutur Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara yang hadir memberikan sambutan.
Dalam sesi penyampaian materi dan diskusi, Kepala Seksi Pelayanan Ariyadi dan Fungsional Penyuluh Pajak Muhammad Danial Akbar menjelaskan tata cara pemadanan NIK dan NPWP, serta pelaporan SPT Tahunan secara mandiri melalui aplikasi DJP Online. Para peserta yang mayoritas merupakan Bendahara OPD antusias menyampaikan pertanyaan baik yang terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah maupun pegawai sebagai orang pribadi.
Sosialisasi ini menjadi pembuka dalam rangkaian Pojok Pajak yang akan diselenggarakan KPP Pratama Tanjung Pinang selama lima hari pada tanggal 20 s.d. 25 Februari 2023 di BKAD Kepulauan Riau.
Melalui kegiatan yang sinergis ini, pemenuhan kewajiban perpajakan baik bagi Instansi Pemerintah maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat dipermudah dengan adanya asistensi dari petugas perpajakan.
Pewarta: Andrean Rifaldo |
Kontributor Foto: Andrean Rifaldo |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 8 kali dilihat