Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tigaraksa menyelenggarakan Kelas Pajak mengenai e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah. Kelas Pajak ini diselenggarakan langsung dari ruang studio KPP Pratama Tigaraksa secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting KPP Pratama Tigaraksa (Senin, 22/1).
Kelas Pajak ini merupakan upaya untuk memperjelas Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah. KPP Pratama Tigaraksa menyelenggarakan Kelas Pajak ini agar wajib pajak khususnya instansi pemerintah lebih memahami mengenai langkah-langkah penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Tim Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tigaraksa Muhammad Dimas Ramadhan, Samsul Hani, dan Ayunda memaparkan tata cara penggunaan e-Bupot Unifikasi melalui laman djponline.pajak.go.id mulai dari login, penentuan penandatangan SPT, pembuatan bukti potong/pungut, sampai dengan pengiriman Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi Instansi Pemerintah. Selanjutnya diperagakan cara pembuatan bukti potong/pungut menggunakan metode key in atau input langsung di DJP online.
“Kami berharap dengan adanya kelas pajak ini Wajib Pajak Instansi Pemeirntah dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah mereka,” ujar Dimas
Pewarta: Muhammad Dimas Ramadhan |
Kontributor Foto: Ayunda |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat