Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna kembali menggelar kegiatan Pekan Panutan di Kabupaten Selatan. Kegiatan kali dilaksanakan di Kantor Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan (Rabu, 21/2). Pada kesempatan ini, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi menjadi figur panutan sebagai Wajib Pajak KP2KP Manna.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tiga orang pegawai KP2KP Manna, Muhammad Halik Amin, Wahyu Ilham Ade Al Nizar, dan Lastiar Putri Handayani. Setibanya di lokasi kegiatan, petugas KP2KP Manna disambut baik oleh Fariz Fadillah, Kasubag Protokol. Sembari menunggu Bupati Bengkulu Selatan menyelesaikan agenda rapatnya dengan Satuan Kerja (Satker) yang lain, petugas KP2KP Manna berbincang dengan Kasubag Protokol. Perbincangan tersebut seputar teknis pengambilan video pekan panutan dan outputnya yang akan disebarkan di media sosial.
Setelah agenda rapat Bupati dengan Satker selesai, petugas KP2KP Manna dipersilahkan unuk bersiap dan melakukan pengambilan video di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan. Pengambilan video pekan panutan berjalan dengan lancar dan tanpa kendala. Dalam pidatonya, Gusnan Mulyadi, Bupati Bengkulu Selatan, mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi selambat-lambatnya 31 Maret 2024 dan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP selambat-lambatnya 30 Juni 2024. “Sekarang melapor pajak tidak susah lagi, cukup dengan HP saja kita sudah bisa melapor pajak secara online”, ucap Gusnan dalam pidatonya.
Setelah pengambilan video berakhir, petugas KP2KP Manna melakukan sesi foto bersama dengan Bupati Bengkulu Selatan. Muhammad Halik Amin selaku Kepala KP2KP Manna berterima kasih atas kesediaan Bupati Bengkulu Selatan menjadi figur panutan pada kesempatan kali ini. Beliau berharap dengan adanya persuasi dari Bupati, tingkat kepatuhan pelaporan SPT masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan menjadi semakin meningkat.
Pewarta: Lastiar Putri Handayani |
Kontributor Foto: Lastiar Putri Handayani |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat