Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi menjadi salah satu kantor pelayanan pajak yang terpilih sebagai tempt uji coba layanan perpajakan terbaru berbasis digital, e-Pbk. Layanan berbasis digital ini mulai diujicobakan terhadap 10 wajib pajak, yang salah satunya terdaftar di KPP Pratama Kosambi, Kota Tangerang (Senin, 26//12).
Direktortat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai memberikan layanan e-Pbk sejak 12 Desember 2022. Hal ini untuk mengantisipasi banyaknya permohonan pemindahbukuan yang masuk ke DJP. Setiap bulannya KPP Pratama Kosambi menerima lebih dari 1000 permohonan e-Pbk. Volume jumlah permohonan e-Pbk yang diterima oleh KPP Pratama Kosambi termasuk yang tertinggi di antara KPP lainnya.
Proses pengajuan e-Pbk dilakukan oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online melalui laman pajak.go.id. Dengan adanya inovasi e-Pbk maka proses penyelesaian permohonan dapat lebih ceppat dan lebih mudah dipantau prosesnya melalui menu monitoring.
Pewarta:Ridhoturrosyidah |
Kontributor Foto:Ridhoturrosyidah |
Editor: Ida R. Laila |
- 17 kali dilihat