Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melakukan kegiatan penyisiran dan edukasi tatap muka ke lokasi usaha wajib pajak di Kabupaten Nunukan (Senin, 26/12).
"Pemilik usaha memiliki kewajiban bila sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif perpajakan wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Akan hal tersebut, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mencanangkan kembali kegiatan penyisiran dan edukasi tatap muka ke usaha wajib pajak, terutama di bidang usaha kuliner di Kab. Nunukan,” terang Trisha Aurel Carissa, pegawai KP2KP Nunukan.
Trisha berkesempatan untuk bertemu langsung dengan salah satu pemilik sekaligus pengelola restoran atau kafe atas nama Al-Kautsar. Trisha bertanya mengenai apakah pemilik juga para pegawainya sudah memiliki NPWP dan apakah sudah paham betul mengenai kewajiban perpajakan mereka.
Melalui kegiatan seperti ini, KP2KP Nunukan ingin meningkatkan pengetahuan perpajakan masyarakat yang ada di Kab. Nunukan dan sekitarnya.
Pewarta: Trisha Aurel Carissa |
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 10 kali dilihat