
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung mengadakan kegiatan edukasi dengan tema Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Sewa Ruangan dan Bangunan secara daring melalui zoom Meeting (Selasa, 31/8). Kegiatan ini bersifat umum dan diikuti oleh sejumlah Wajib Pajak yang melakukan kegiatan sewa menyewa ruangan dan bangunan di wilayah Bengkulu dan Lampung.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sarwa Edi. Dalam sambutannya Sarwa Edi menjelaskan maksud pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi pelaku UMKM dan tujuan dari PMK-102/PMK.010/2021.
“Pemerintah dari awal pandemi telah memberikan berbagai bentuk insentif pajak, salah satunya dengan PMK 102/2021 ini bagi teman-teman pelaku UMKM agar perekonomian tetap berjalan dengan baik dan tidak membebankan teman-teman sekalian,” kata Sarwa dalam sambutannya. “Ini merupakan bentuk dukungan pemerintah di sektor perdagangan agar bisa membantu menambah modal pelaku usaha tanpa harus membayar PPN atas sewa tempat untuk berdagang,” tambahnya.
Sarwa Edi berharap pelaku UMKM dapat memanfaatkan dengan baik insentif yang diberikan, khususnya PPN DTP atas sewa ruangan dan bangunan ini, karena ternyata masih sedikit Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pajak. Melalui kegiatan edukasi ini diharapkan pelaku UMKM dapat segera memanfaatkan insentif pajak mengingat waktu berlakunya yang cukup sebentar. Wajib Pajak juga diingatkan untuk melaporkan secara rutin realisasi atas insentif yang dimanfaatkan agar bisa dipantau.
Usai sambutan dari Kepala Bidang P2 Humas, acara dilanjutkan dengan acara diskusi materi mengenai PMK-102/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Kegiatan diskusi diawali dengan pemaparan materi oleh Fuad Wahyudi Anthonie selaku Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Selama kegiatan berjalan, peserta sangat aktif dalam berdiskusi tentang materi yang dibahas.
- 18 kali dilihat