Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I Eka Sila Kusna Jaya ajak konsultan pajak IKPI Jawa Timur untuk lewati masa sulit ini bersama. Hal ini disampaikan pada saat Eka memberi sambutan dalam rangka Edukasi Perpajakan tentang Tata Cara dan Teknis Penyusunan Laporan SPT PPh 21 Masa Desember 2020 (Bagi yang memanfaatkan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah) kepada 640 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Daerah Jawa Timur di ruang virtual aplikasi zoom dan youtube (Kamis, 7/1).

"DJP dan konsultan pajak adalah mitra yang harus bersama-sama menghormati & mengasihi selayaknya mitra, kami harap kita bisa sama-sama bekerja dengan penuh tanggung jawab, karena bekerja dengan baik adalah bentuk syukur kepada Tuhan YME karena Tuhan lebih dulu baik kepada kita," ungkap Eka

Ketua IKPI Penggurus Daerah Jawa Timur Supardi Joko Susilo mengatakan, aturan tentang insentif pajak dirasa sangat bermanfaat bagi wajib pajak di Jawa Timur, pemerintah pun cepat dalam merespon keresahan masyarakat. Ia juga mengatakan, dengan adanya insentif pajak, pos biaya yang seharusnya untuk membayar PPh Pasal 21 menjadi ditanggung pemerintah dan membantu arus keuangan perusahaan.

"Namun karena belum adanya insentif pada tiga bulan pertama membuat pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 memerlukan penyesuaian dan kami sangat mengapresiasi kepada DJP karena berkenan untuk menjadi narasumber pada kegiatan hari ini," imbuhnya.

"Kami sadar bahwa di masa sulit ini DJP juga memahami kondisi pelaku usaha dibuktikan dengan guyuran berbagai fasilitas insentif pajak, mengingat masih banyak pertanyaan dari wajib pajak sehingga IKPI disini ingin membantu menyampaikan informasi dari DJP kepada wajib pajak sehingga wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik," ungkap Ketua IKPI Surabaya M. Zeti Arina.


Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jatim I Nanang Abdul Rozak.