Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo (Rabu, 22/2). Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi sekaligus dialog perpajakan mengenai pemberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam pertemuan tersebut, Penyuluh Pajak KP2KP Tilamuta Arif Indarto menyampaikan tentang implementasi NIK menjadi NPWP sesuai amanat PMK-112/PMK.03/2022. Dalam penjelasannya, Arif menjelaskan mengenai tujuan diterbitkannya kebijakan PMK-112/PK.03/2022.

"Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk memberikan kesetaraan, serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien," tutur Arif.

Lebih lanjut Arif juga mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan tersebut dilakukan untuk mendukung Indonesia kebijakan Satu Data Indonesia atau bisa disebut juga dengan istilah Single Identity Number (SIN). ''Mencontoh negara-negara maju lain,'' tambah Arif.

Arif lalu menjelaskan tata cara melakukan Pemadanan NIK-NPWP kepada Pegawai Kantor Kecamatan Tilamuta, dimulai dari masuk ke akun DJP Online wajib pajak sampai dengan memasukkan NIK. Terakhir Arif mengimbau kepada pegawai yang ada di Kantor Camat Tilamuta untuk segera melakukan Pemadanan NIK-NPWP.

“Jika nanti menemui kendala, ibu bisa datang langsung ke KP2KP Tilamuta ataupun menghubungi nomor pelayanan kami ya Bu," tutup Arif.

 

Pewarta: Elrandi Gunarsya
Kontributor Foto: Elrandi Gunarsya
Editor: Satrio Ramadhan