Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menghadiri bimbingan teknis yang diselenggarakan Direktorat Penelitian, Pengabdian Masyarakat dan Publikasi (DPPMP) Universitas STIKUBANK (Sasana Taruna Informatika dan Komputer untuk Pembangunan dan Kesejahteraan) Semarang secara luring di Hotel Siola Zigna Surakarta (Kamis,30/06).

Bimbingan teknis diadakan dalam rangka optimalisasi fungsi DPRD terhadap penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan pembentukan peraturan daerah.

Euis Soliha, Direktur DPPMP Universitas STIKUBANK Semarang, menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan dalam sambutannya. “Kami memfasilitasi acara bimbingan teknis ini sebagai bentuk pengabdian masyarakat di mana salah satu fungsi DPRD diantaranya fungsi penganggaran dan pembentukan peraturan daerah sehingga untuk mengoptimalisasi hal tersebut, kami menghadirkan narasumber dari Pajak Provinsi Jawa Tengah yang akan membahas materi perpajakan”, jelas Euis.

Sebagai pemateri, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I ( Kanwil DJP Jateng I), menugaskan tim narasumber, fungsional penyuluh pajak, yaitu R. Ganung Harnawa dan Rizky Keroshinta. Materi yang membahas tentang Pajak penghasilan (PPh) final transaksi tanah dan bangunan. Aturan terkait yang dibahas antara lain: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34/2016; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-261/PMK.03/2016;  dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2019. Ketiganya merupakan peraturan-peraturan dasar terkait Pajak Penghasilan (PPh), tata cara penyetoran, pelaporan, dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

“Selama ini banyak yang masih mengira Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dan Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (PHTB) adalah pajak yang sama, padahal pengelolaannya berbeda, BPHTB dikelola oleh pemerintah daerah di DPKAD, PHTB dikelola pemerintah pusat”, Ganung menjelaskan. Menurut Ganung hal ini merupakan hal mendasar yang perlu dipahami dulu oleh masyarakat agar tidak terjadi salah persepsi.

Secara ringkas pemateri menjelaskan bahwa PHTB merupakan salah satu objek yang dikenakan PPh secara final. Secara umum, PPh atas PHTB itu dikenakan atas jumlah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan (penjual) hak atas tanah dan/atau bangunan.