Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menyelenggarakan sosialisasi dengan tema "Lebih Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 21" kepada Wajib Pajak Badan secara daring. Pemberian materi dilakukan langsung dari KPP Pratama Cilegon, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 126 Sukmajaya, Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten (Rabu, 13/12).
Dalam sosialisasi tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Cilegon Mawan Triantana menggarisbawahi pentingnya pelaporan PPh 21 oleh Badan Usaha. "Pelaporan PPH 21 oleh Badan Usaha adalah komitmen untuk mendukung pembangunan negara," ujar Mawan. "Kepatuhan membayar pajak tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tapi juga merupakan investasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," tambah Mawan.
Mawan mengingatkan bahwa penyetoran SPT masa PPh 21 harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Pewarta: Iwan Hendriyanto |
Kontributor Foto: Iwan Hendriyanto |
Editor: Ida Laila |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat