
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar menyelenggarakan edukasi perpajakan bagi klinik dan dokter secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 27/1). Kegiatan edukasi ini diselenggarakan atas kerjasama Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) cabang Karanganyar dan KPP Pratama Karanganyar.
Acara yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB s.d 15.00 WIB ini diikuti oleh sekitar 56 peserta yang terdiri dari dokter dan perwakilan klinik di Kabupaten Karanganyar. Dari KPP Pratama Karanganyar, kegiatan dibawakan oleh Agus Sulistyanto, Kepala Seksi Pelayanan dan Tim Penyuluh Pajak. “Kegiatan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi peserta kegiatan hari ini untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Kerjasama yang baik antara KPP dan asosiasi harus terus dilanjutkan,” ungkap Agus dalam sambutannya.
Windah Ferry Cahyasari, Penyuluh Pajak Ahli Pratama pada kegiatan edukasi menyampaikan terkait kewajiban perpajakan dokter. Penyuluh juga menambahkan ketentuan baru yang terdapat di UU HPP terkait pajak penghasilan yaitu terkait perubahan tarif dan batasan peredaran bruto bagi dokter yang memiliki kegiatan usaha. “Bapak ibu dokter dan tenaga kesehatan masih bisa memanfaatkan insentif, atas honorarium yang diterima sehubungan dengan penanganan Covid 19,” tambah Windah dalam akhir penjelasannya.
Pada sesi kedua, Asisten Penyuluh Pajak Mahir Adang Juwanda menyampaikan materi terkait kewajiban pajak Rumah sakit dan Klinik. Hal ini menjawab kebingungan klinik atas peralihan penggunaan skema PP23/2018 menjadi perhitungan PPh Pasal 17. “Semoga teman-teman dokter dapat memahami informasi yang diberikan sehingga tidak bingung lagi bagaimana melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Juga dengan kerjasama yang baik seperti ini, Kantor Pajak tidak lagi menjadi hal menakutkan tapi justru menjadi rekan yang baik dalam perpajakan,” ujar Ita Kusumawati, selaku ketua PKFI.
- 86 kali dilihat