Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi menghadiri undangan dari Telkom Witel Sumatera Barat dan Jambi terkait sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2022 serta tutorial penggunaan aplikasi e-PBK (Rabu, 5/10). Dalam acara tersebut, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi diwakili oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, Gusfahmi, dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda, Irnilda Zenti. Sosialisasi ini diadakan di Gedung DiLo Telkom dan dihadiri oleh 30 peserta, yang terdiri dari para bendahara instansi pelanggan Telkom.
Acara dibuka dengan sambutan dari General Manager Telkom Sumbar Jambi, Muhammad Ihsan, yang menyampaikan harapannya agar sosialisasi ini dapat mengatasi perbedaan pandangan antarinstansi, khususnya antara DJP, Telkom, dan pelanggan rekanan Telkom. "Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat menyelesaikan perbedaan pendapat antarinstansi, baik dari DJP, Telkom, maupun rekanan pelanggan Telkom," ujar Ihsan.
Materi sosialisasi dimulai dengan pemaparan dari Gusfahmi mengenai pemahaman dasar perpajakan, terutama tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan ketentuan dalam PMK Nomor 59 Tahun 2022.
“Tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Barang seperti uang, emas batangan, dan surat berharga, serta jasa keagamaan termasuk yang tidak dikenai PPN. Selain itu, PPN juga tidak dipungut atas transaksi tertentu, seperti penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi seperti Telkom,” jelas Gusfahmi.
Selanjutnya, Irnilda Zenti memberikan penjelasan mengenai aplikasi e-PBK. Aplikasi ini merupakan layanan elektronik untuk permohonan pemindahbukuan yang dapat diakses melalui situs web pajak.go.id. Aplikasi ini menjadi alternatif saluran pengajuan surat permohonan pemindahbukuan.
“Dengan aktivasi fitur e-PBK, Bapak Ibu tidak perlu lagi datang ke kantor pajak jika terjadi kesalahan atau kelebihan setor pajak. Kesalahan atau kelebihan tersebut bisa dialihkan ke pajak lainnya melalui e-PBK,” ujar Irnilda.
Sosialisasi diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Diharapkan melalui kegiatan ini, Telkom dan para bendahara instansi pelanggan Telkom dapat lebih memahami ketentuan perpajakan dan penggunaan aplikasi e-PBK, sehingga proses pemindahbukuan dapat berjalan lebih efisien dan mengurangi potensi kesalahan dalam pelaporan pajak.
Pewarta:Luthfi Hariz Setiono |
Kontributor Foto:Aldi Rivaldi Sevtian |
Editor:Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat