Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat bekerja sama dengan Tax Center Community Universitas Tanjungpura menggelar Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dilakukan di hadapan pegiat UMKM Binaan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT)  di aula PLUT Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak (Selasa, 21/3).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Barat Junaidi mengatakan bahwa sosialisasi terkait pelaporan SPT Tahunan UMKM menjadi sangat penting agar para pelaku atau penggiat UMKM paham mengenai dasar hukum pajak penghasilan, jenis, tarif dan cara menghitung pajak, selain untuk mengetahui hak dan kewajiban pajak.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kanwil DJP Kalimantan Barat dan Tax Center Community UNTAN yang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan UMKM ini,” kata Junaidi.

“Semoga realisasi pelaporan SPT Tahunan di Kalimantan Barat mencapai angka tertinggi sebagai indikator kesadaran pelaporan membayar pajak,” harap Junaidi.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Barat Dahlia mengatakan, “Untuk membangun Indonesia, negara kita butuh biaya yang tidak sedikit. Biaya tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di mana lebih dari 70% pendapatan negara berasal dari penerimaan pajak.”

“Dalam UU Pajak yang baru (UU No.7/2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan), pemerintah menetapkan beberapa kebijakan yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara,” kata Dahlia.

Untuk UMKM, pemerintah kembali memberikan insentif pajak yang berlaku sejak Tahun 2022. Insentif pajak yang dimaksud adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta setahun tidak dikenai PPh alias tidak kena pajak.

“Kebijakan berikutnya yakni Pemberlakuan NIK Menjadi NPWP Orang Pribadi yang telah resmi berlaku sejak 14 Juli 2022 lalu, dengan masa transisi hingga 31 Desember 2023 nanti. Kemudian per 1 Januari 2024 tahun depan, seluruh layanan publik akan menggunakan NPWP format NIK 16 digit,” lanjut Dahlia.

“Ucapan terima kasih kami haturkan kepada Bapak Ibu seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembangunan negara dengan tertib pajak, baik dalam pembayaran maupun pelaporannya,” ucap Dahlia.

Narasumber kegiatan pada kali ini ialah Fungsional Penyuluh Pajak Pertama Kanwil DJP Kalimantan Barat Masykur yang menyampaikan mengenai tata cara Pelaporan SPT Tahunan UMKM.

 

Pewarta:
Kontributor Foto:
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.