Institut Shanti Bhuana dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat melakasanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama pembentukan Tax Center Institut Shanti Bhuana. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang di dampingi langsung oleh Wahyudi selaku Kepala KP2KP Bengkayang (Rabu, 4/1).

Kegiatan ini didasari oleh berubahnya nama Perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Shanti Bhuana menjadi Institut Shanti Bhuana, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kesepakatan bersama pembentukan Tax Center di Institut Shanti Bhuana.

Terbentuknya Tax Center Institut Shanti Bhuana diharapkan dapat menjadi pusat informasi, pendidikan dan pelatihan perpajakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terkait kewajiban perpajakannya sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa.

Marianus Dinata Alnija, S.S., M.Hum. selaku Rektor Institut Shanti Bhuana menyambut baik terbentuknya Tax Center ini, dan berharap kegiatan ini bisa membawa dampak positif terhadap kesadaran dalam bidang perpajakan tidak hanya pada lingkungan Institut Shanti Bhuana, tetapi juga berdampak positif terhadap masyarakat luas khususnya masyarakat Kabupaten Bengkayang. Bapak Marianus juga berpesan agar seluruh kegiatan Tax Center tetap harus mengacu dan sesuai dengan apa yang diamatkan dalam Tri Darma Perguruan Tinggi.

 

Pewarta: Akmal Yudha Fenyka
Kontributor Foto: Muhammad Zulfa Rizqi
Editor: Akmal Yudha Fenyka