Penyuluh pajak Kanwil DJP Jatim III membahas soal kurang bayar pajak dalam Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dalam kanal Podcast Bincang Pajak yang diselenggarakan oleh Tax Center Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, melalui kanal Youtube (Senin, 19/2). Podcast tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya dosen di lingkungan Universitas Brawijaya yang pelaporan SPT Tahunannya berstatus kurang bayar.
Penyuluh Pajak Siti Rahayu menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena UB telah ditetapkan menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 108 Tahun 2021.
"Penetapan UB sebagai PTN-BH tersebut berimbas pada dosen mendapatkan dua bukti potong pajak yang menjadi penyebab utama SPT Tahunan berstatus kurang bayar," kata Siti.
Dengan adanya dua bukti potong pajak, dosen UB dipersamakan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja.
“Masing-masing bukti potong ada PTKP-nya (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Sedangkan, waktu lapor SPT Tahunan PTKP tersebut digabungkan dan hanya diperhitungkan satu PTKP saja. Tentu ini menyebabkan penghasilan yang digabung akan dikenakan tarif pajak progresif lebih tinggi, sehingga mengakibatkan terjadinya kurang bayar,” jelas Siti.
---
#KawanPajak dapat menonton versi lengkap Podcast Bincang Pajak melalui Youtube pada tautan s.id/BincangPajak.
Pewarta: Wino Rangga Prakoso |
Kontributor Foto: Wino Rangga Prakoso |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 148 kali dilihat