Kantor Wilayah DJP Banten bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon duduk bersama membahas persiapan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon di Ruang Rapat MPP, Kota Cilegon (Kamis, 12/1).

Pemerintah Kota Cilegon menyadari pelayanan perpajakan merupakan hal yang sangat penting untuk diberikan di Mall Pelayanan Publik Kota Cilegon, karena kesadaran masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan akan berpengaruh pada besar kecilny aalokasi angaran yang akan diberikan ke pemerintah daerah Kota Cilegon.

Dalam pertemuan kali ini, dibahas secara rinci hak dan kewajiban masing-masing instansi serta tindak lanjut penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut.

 

Pewarta: Rizki Aprilita Ramadhani
Kontributor Foto: Hafizh Akbar Fahdino
Editor: Ida Rosnida Laila