Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mendapat kunjungan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Nunukan (Selasa, 23/11). Kunjungan yang dilaksanakan oleh bendahara Dinas Pemadam Kebakaran, Darmi dan satu orang stafnya pada kali ini bertujuan untuk meminta bimbingan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Instansi Pemerintah menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi.

"Aplikasi e-Bupot Unifikasi merupakan aplikasi pelaporan SPT Masa terbaru yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada bulan September 2021, dan wajib digunakan oleh seluruh instansi vertikal dan non vertikal di Indonesia mulai bulan Oktober 2021," jelas Winaldha Nagara, pegawai KP2KP Nunukan.

Aplikasi e-Bupot ini digunakan untuk melaporkan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pemungut.

Dengan adanya aplikasi e-Bupot Unifikasi, Wajib Pajak Bendahara Pemerintah cukup menggunakan peramban bawaan laptop mereka dan tidak perlu mengunduh banyak aplikasi dalam pelaporan SPT untuk jenis pajak yang berbeda.

Darmi, merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi baru ini karena memudahkan Wajib Pajak Bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Kalau dulu banyak sekali aplikasinya, untuk setiap pasal menggunakan aplikasi yang berbeda. Sedangkan sekarang lebih mudah, bisa langsung menggunakan peramban laptop. Wajib Pajak juga dibuat semakin nyaman dalam melaporkan SPTnya," tuturnya.