
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat melakukan penelitian lapangan terkait dugaan peredaran meterai tempel palsu dan/atau bekas pakai di masyarakat dengan cara mengunjungi langsung lokasi penjualan meterai di Kecamatan Lahat, Lahat, Sumatera Selatan (Kamis, 14/9).
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Lahat Dedy Agus Prabowo mengatakan bahwa penelitian ini dilakukan dengan cara mendatangi langsung dan membeli meterai tempel ke lokasi penjualan meterai tempel selain di kantor PT Pos Indonesia (Persero), agen PT Pos Indonesia, Alfamaret, dan Indomaret. “Sampel meterai tempel dari pembelian ini akan dikirimkan ke Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, untuk kemudian dilakukan tindak lanjut atas dugaan peredaran meterai tempel palsu dan/atau bekas pakai,” lanjut Dedy.
“Melakukan Pemalsuan Meterai Tempel dan/atau menggunakan meterai bekas pakai dapat dipidana dengan pidana penjara atau pidana denda sesuai ketentuan berlaku,” tambah Dedy
Asep salah satu penjual meterai tempel menyampaikan pengalamannya menerima penawaran meterai tempel di bawah harga wajar. “Saya pernah menerima penawaran meterai tempel dengan harga di bawah nominal, dan saya menolak untuk membeli,” ujarnya kepada petugas pajak.
“Terdapat tiga indikator untuk membedakan meterai asli dengan yang palsu yakni dilihat, diraba, dan digoyang," kata Dedy membalas penyataan wajib pajak.
“Penjualan meterai tempel di bawah harga nominal yang tertera hampir bisa dipastikan bahwa meterai tersebut palsu,” tambahnya.
Dedy Agus Prabowo berharap melalui kegiatan penelitian ini memberikan efek sadar kepada masyarakat bahwa pentingnya menjual atau menggunakan meterai asli.
Pewarta: Vovi Anggara |
Kontributor Foto: Vovi Anggara |
Editor: Teguh Budianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 39 kali dilihat