
Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara Aptri Oktaviyoni dan Aris Kurniawan menjadi narasumber dalam Bincang Pajak yang mengangkat tema Bea Meterai dan e-Meterai di 107,5 News PRFM, Kota Bandung (Jumat, 12/11).
Dalam acara yang dipandu oleh penyiar Dhoma Dhameria mulai pukul 08.00 WIB ini, para narasumber menjelaskan pengertian bea meterai dan e-meterai, latar belakang peluncuran e-meterai, tujuan diterbitkannya e-meterai, serta seluruh seluk beluk mengenai bea meterai.
“Bea Meterai adalah Pajak atas dokumen dalam UU No 10 tahun 2020 Pasal 1 ayat 2 Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan,” ujar Aris.
Ia menambahkan, “Sedangkan e-meterai ini merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik. Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik,” ujarnya.
Aptri mengatakan e-meterai dapat diperoleh di (https://e-meterai.co.id/), “e-meterai tersedia melalui portal e-meterai (https://e-meterai.co.id/) yang menghubungkan individu dapat melakukan pemesanan secara langsung dan mempermudah perusahaan dalam melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung. e-meterai mudah dan aman,” tegasnya.
Setelah pemaparan materi selesai disampaikan oleh para narasumber, para pendengar dapat berinteraksi secara langsung melalui nomor telepon interaktif atau media sosial @PRFMNews.
- 46 kali dilihat