
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengunjungi Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Sulutgo) Cabang Marisa (Kamis, 12/1). Kedatangan Tim KP2KP Marisa untuk menyosialisasikan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tim KP2KP Marisa langsung diarahkan menuju ruang salah satu pimpinan Bank Sulutgo.
“Pemadanan NIK menjadi NPWP ini dilakukan untuk apa ya? Jika saya tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, apa akibatnya?" tanya salah satu pimpinan bank.
“Program Pemadanan NIK menjadi NPWP ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk menyukseskan program Satu Data Indonesia, nantinya NPWP 15 digit yang dipakai saat ini tidak dapat digunakan lagi per 1 Januari 2024," jawab Pelaksana KP2KP Marisa Fista Aulia. Atas dasar itu, Fista mengimbau untuk segera melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP.
“Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan untuk melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP?” tanya salah satu pimpinan bank lagi.
Fista berujar untuk menyiapkan data pribadi dasar seperti NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KPT), nomor Kartu Keluarga, nomor telepon, dan email. Fista menambahkan bahwa mulai 1 Januari 2024 mendatang, NPWP 15 digit yang berlaku sekarang akan digantikan dengan NIK yang berjumlah 16 digit.
Ayo segera padankan NIK menjadi NPWP!
Pewarta: Arkian Nanda Baktiar |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 9 kali dilihat