
Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat menjadi narasumber seminar yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Trisakti (Trisakti School of Management) dengan tema “Penggunaan NIK Sebagai NPWP” di Auditorium Lantai 8 STIE Trisakti, Jakarta (Jumat, 9/12).
Materi yang disampaikan pada kegiatan seminar ini adalah tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Materi ini disampaikan dengan berfokus pada penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Muhammad Mahidin, salah satu pemateri menyampaikan, "Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 digit sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak."
Kegiatan seminar ini dihadiri oleh mahasiswa jurusan akuntansi STIE Trisakti. Selain penyampaian materi, kegiatan diisi dengan mini quiz, tebak gambar, dan sesi tanya jawab. Seminar ditutup dengan pemberian plakat dan sertifikat oleh STIE Trisakti kepada Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Barat sebagai narasumber, kemudian dilaksanakan foto bersama antara narasumber dan peserta sebagai dokumentasi.
Pajak Kuat Indonesia Maju
Pewarta: Muhammad Qoid Huwaidi |
Kontributor Foto:Muhammad Qoid Huwaidi |
Editor: |
- 16 kali dilihat