Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui melakukan kegiatan asistensi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan SPT Tahunan PPh OP kepada Polisi Muda Polres Waropen bertempat di ruang Wakapolres Waropen, Distrik Warbah, Waren Dua, Waropen, Papua (Kamis, 16/2).

Wakapolres Waropen Kompol Yohanis dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kesediaan KP2KP Serui untuk memberikan asistensi pengisian SPT Tahunan dan sosialisasi program pemutakhiran data mandiri Wajib Pajak Orang Pribadi serta tata cara pendaftaran NPWP secara online melalui laman pajak.go.id. “Diharapkan setelah mengikuti kegiatan asistensi hari ini para anggota nantinya dapat berbagi ilmu yang didapatkan ke anggota polisi yang lain di lingkungan Polres termasuk di tingkat Polsek di Waropen,” ujarnya.

Pujianto, Kepala KP2KP Serui dalam kesempatan yang sama menyampaikan kepada peserta kegiatan asistensi bahwa dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, terhitung mulai tanggal 14 Juli 2022 NIK bagi orang pribadi penduduk digunakan sebagai pengganti NPWP. Oleh karena itu diwajibkan seluruh wajib pajak selama masa transisi sebelum diberlakukan secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2024 untuk melakukan pemutakhiran profil data wajib pajak dalam rangka pemadanan NIK sebagai NPWP yang dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id.

“Asistensi dan bimbingan teknis pemadanan NIK sebagai NPWP dan Pelaporan SPT Tahunan akan dilakukan secara masif ke instansi pusat maupun daerah serta perusahaan atau badan usaha yang memiliki pegawai/karyawan dalam jumlah banyak dengan target sebelum berlaku efektif seluruh NIK sudah bisa digunakan sebagai NPWP, karena program pemerintah terkait penggunaan NIK sebagai NPWP akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. hanya perlu mengingat NIK untuk melakukan administrasi perpajakan.” ungkap Pujianto.

Kegiatan asistensi yang dipandu oleh Yoga Andhika Permadi petugas penyuluh KP2KP Serui, diawali dengan kegiatan login pada laman pajak.go.id, kemudian dilakukan perubahan profil dengan memasukkan NIK untuk dipadankan dengan NIK database Dirjen Dukcapil Pusat dan dilanjutkan pengisian SPT Tahunan PPh OP bersama secara e-filing. Kegiatan asistensi berakhir setelah seluruh peserta berhasil melakukan pemutakhiran data wajib pajak dan melaporkan SPT Tahunan PPh masing-masing.

 

Pewarta: Pujianto
Kontributor Foto: Abiyyi Andhiska
Editor: Bayu Kristianto