
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara melaksanakan kegiatan edukasi terkait Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Data Nomor Induk Kependudukan – Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP) melalui laman pajak.go.id kepada vendor dari PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkit (UIK) Tanjung Jati B (Kamis, 8/10). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di Ruang Aula Shima PLTU Tanjung Jati B Jepara, Kabupaten Jepara.
Apri Hartono Basuki selaku Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN UIK Tanjung Jati B menuturkan dalam sambutannya mengenai pentingnya pemadanan NIK-NPWP.
”Ini kesempatan yang bagus bagi Bapak Ibu karena kita kedatangan narasumber langsung dari KPP Pratama, silakan manfaatkan kesempatan ini untuk bertanya karena setelah acara ini Bapak/ Ibu memiliki kewajiban untuk pertanyaan-pertanyaan yang mungkin akan diajukan oleh teman-teman di Kantor masing-masing,” ungkap Apri.
Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi terkait Pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui e-Filing. Mulai dari pendaftaran akun, bagaimana jika sudah mendaftar tetapi lupa kata sandi, dan pelaporan SPT Tahunan dengan formulir 1770S untuk karyawan.
"Sekarang, setelah adanya bimbingan ini, tahun depan Bapak/ibu tidak perlu ke Kantor Pajak karena sudah bisa melakukan Pelaporan SPT Tahunan secara mandiri, dimana saja dan kapan saja,” jelas Sakha, salah satu Penyuluh Pajak KPP Pratama Jepara sembari menjelaskan dan memandu langkah pelaporan SPT Tahunan.
Selanjutnya Sakha juga memandu peserta untuk melakukan Pemadanan Data NIK-NPWP yang juga melalui laman www.pajak.go.id. Sakha menyampaikan dalam paparannya bahwa Pemadanan NIK-NPWP merupakan bentuk dukungan pada program pemerintah. “Ini merupakan program untuk mendukung satu data pemerintah, jadi mulai tahun depan, Tahun 2024 setelah Bapak/Ibu melakukan Pemadanan Data, NPWP sudah resmi menjadi NIK,” tutur Sakha.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jepara berharap setelah dilaksanakan kegiatan ini, para pegawai vendor PT PLN (Persero) UIK Tanjung Jati B Jepara dapat melakukan Transfer of Knowledge kepada rekan-rekannya terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.
Pewarta: Sakha Maajid/ Sista Noor Rizqika |
Kontributor Foto: Sista Noor Rizqika |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 14 kali dilihat