Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu penuhi undangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur untuk memberikan edukasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah serta teknis penggunaan Coretax DJP kepada bendahara dan tim keuangan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda (Senin, 4/8).
Acara edukasi dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur, H. Abdul Muis. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bendahara dan tim keuangan terkait hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah serta penerapan teknisnya melalui Coretax DJP.
Tim Penyuluh KPP Pratama Samarinda Ulu memaparkan materi sekaligus memberikan praktik penggunaan Coretax DJP. Materi yang disampaikan meliputi pemberian hak akses akun, kewajiban pembuatan bukti potong, mekanisme pembayaran, sampai pelaporan SPT masa.
Instansi pemerintah sebagai pemungut pajak sendiri wajib menuntaskan kewajiban pungutnya sampai pelaporan SPT masa. Kewajiban tidak berhenti pada penyetoran atau pembayaran pajak ke kas negara, tetapi harus dilanjutkan hingga pelaporan SPT masa. Jenis SPT Masa yang wajib dilaporkan instansi pemerintah antara lain SPT masa pajak penghasilan (PPh) pasal 21/26, SPT masa PPh unifikasi, dan SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN).
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi yang membahas kendala teknis dalam penggunaan Coretax bagi bendahara. Penyuluh Pajak KPP Pratama Samarinda Ulu, Yuwan Eka Pratama, menambahkan, “Coretax ini sebenarnya tidak sulit, tapi hanya hal yang baru bagi bendahara.”
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Samarinda Ulu berharap dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan bendaharawan dan tim keuangan Satpol PP Provinsi Kalimantan Timur dalam menggunakan Coretax DJP untuk menunaikan hak dan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
Pewarta: Ni Luh Putu Dian Widhiyanti |
Kontributor Foto: Ni Luh Putu Dian Widhiyanti |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 kali dilihat