
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mendapat kunjungan dari wajib pajak yang berprofesi sebagai dokter untuk meminta petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 (Selasa, 21/2). KP2KP Marisa menerima kunjungan dokter tersebut dan diarahkan menuju Aula KP2KP Marisa untuk mendapatkan asistensi.
Asistensi dilakukan oleh Pelaksana KP2KP Marisa Sapdho Wibowo. Sebelum asistensi dimulai, Sapdho menanyakan kelengkapan berkas seperti Bukti Pemotongan Pajak yang diberikan oleh pemberi kerja dan berkas lain yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi.
“Pak, saya adalah seorang dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di sini. Namun selain bekerja pada RSUD, saya juga menjadi dokter pada beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), saya tidak melakukan praktek dokter sendiri dan saya mempunyai sumber penghasilan lain dari pertanian. Bagaimana cara saya melaporkan pajak saya?” tanya dokter tersebut.
Sapdho lalu menjawab pertanyaan dokter tersebut dengan bahasa yang mudah dipahami. “Karena Bapak bekerja pada rumah sakit dan puskesmas sebagai pegawai dan memiliki usaha bebas serta tidak membuka praktik dokter sendiri, berkas yang dapat disiapkan adalah Bukti Potong Pajak dari masing-masing pemberi kerja dan pencatatan mengenai omzet usaha pertanian yang Bapak miliki,” jawab Sapdho.
Setelah melengkapi berkas yang dibutuhkan, asistensipun dimulai. Pelaporan SPT 2022 dokter kali ini menggunakan e-Form. Selain membantu dokter tersebut dal melaporkan SPT Tahunan, Sapdho juga mengimbau untuk melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Seluruh wajib pajak diwajibkan untuk melapor pajak dalam bentuk SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Selain itu, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi diimbau untuk melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP karena per 1 Januari 2024, NPWP akan digantikan dengan NIK.
Pewarta: Arkian Nanda Baktiar |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 273 kali dilihat