Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melakukan kegiatan kunjungan ke Kantor Bupati Kabupaten Mukomuko di Kabupaten Mukomuko (Kamis, 12/1).
Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto bersama Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih yang didampingi Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Indra Yanuar Subagja menemui langsung Bupati Kabupaten Mukomuko Sapuan untuk memberikan surat kepada kepala daerah dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo tentang percepatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi seluruh masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko.
Kepala KP2KP Mukomuko dan Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu juga meminta langsung agar Bupati Mukomuko dapat memberikan imbauan berupa surat edaran atau sejenis kepada seluruh pegawai ASN dan non-ASN di bawahnya untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan tahun 2022 sekaligus melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP di situs DJP online sebelum tanggal 28 Februari. Hal ini sebagai antisipasi membludaknya wajib pajak yang akan datang langsung ke kantor atau aplikasi DJP online yang mengalami gangguan karena wajib pajak banyak yang mengakses.
“Demi kelancaran proses administrasi perpajakan masyarakat di Kabupaten Mukomuko, saya siap mendukung penuh dan akan segera menindaklanjuti kepada bidang terkait,” tutur Sapuan, Bupati Kabupaten Mukomuko.
Penggabungan NIK menjadi NPWP mulai diberlakukan 1 Januari 2024. Bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP, sudah wajib untuk melakukan pemutakhiran data sehingga administrasi perpajakan dapat dilakukan hanya dengan menggunakan NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pewarta:Dewa Gede Krisna Pradana |
Kontributor Foto: Dewa Gede Krisna Pradana |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Syarifah S. R. |
- 39 kali dilihat