Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu mengadakan koordinasi pelaksanaan rekonsiliasi pajak untuk Semester II Tahun Pajak 2024 di Kantor BPKAD Kota Bengkulu, Kecamatan Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu (Selasa, 14/1).

Rekonsiliasi pajak merupakan proses pencocokan data antara setoran pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan catatan yang tersimpan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya adalah memastikan keakuratan data, mencegah adanya selisih atau kekurangan setoran, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Dalam pertemuan ini, Petugas KPP Pratama Bengkulu Satu, Syukron, bertemu dengan Andi, Kasubdit Pelaporan, serta Resi yang bertugas sebagai bendahara. Salah satu permasalahan yang dibahas adalah kendala akses DJP Online akibat perubahan alamat email kantor BKAD. Resi mengungkapkan bahwa sejak perubahan tersebut, pihaknya tidak dapat masuk ke sistem untuk melakukan berbagai administrasi perpajakan.

Menanggapi hal ini, Syukron menyarankan agar BPKAD segera menghubungi layanan bantuan resmi DJP untuk memperbarui data email mereka. "Dengan begitu, akses ke DJP Online dapat dipulihkan dan seluruh kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan tanpa hambatan," ucap Syukron.

Selain membahas kendala teknis, pertemuan ini juga menjadi wadah untuk menyamakan pemahaman terkait prosedur pelaporan pajak dan optimalisasi sistem perpajakan digital. "Diharapkan, dengan koordinasi yang lebih baik, pengelolaan pajak daerah dapat semakin tertib dan efektif dalam mendukung pembangunan daerah," tutup Syukron.