
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup memenuhi undangan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang (Kamis, 24/11). Kegiatan yang dihadiri oleh bendahara masing – masing desa yang ada di Kabupaten Kepahiang ini merupakan salah satu wujud dari sinergi yang menjadi nilai Kementerian Keuangan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Umro Kabupaten Kepahiang tersebut dilakukan dalam rangka Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa dan Perpajakan Desa. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan tema “Perpajakan Desa”.
“Gunakan dana desa semaksimal mungkin dan seefektif mungkin contohnya untuk menekan angka stunting, pembangunan jalan dan pengadaan MCK (Mandi, Cuci, Kakus),” tutur Hartono, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang.
KPP Pratama Curup yang menjadi narasumber dari kegiatan hari ini diwakili oleh Senni Harifah, yang menyampaikan materi tentang kewajiban – kewajiban terkait perpajakan yang harus dilakukan oleh bendahara desa yang bersumber dari dana desa. Selain itu pada acara tersebut Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Curup juga memberikan materi yang disampaikan oleh perwakilannya.
“Bagaimana terkait PPh Pasal 22 yang sudah kami bayarkan padahal nilai transaksi dibawah Rp 2.000.000?,“ ujar bendahara desa nanti agung. Pertanyaan tersebut dijawab oleh Senni Harifah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selanjutnya Senni menyampaikan kesimpulan “Pajak kita untuk kita, jadi pajak yang disetorkan oleh bendahara desa, nantinya juga akan dikembalikan ke desa melalui KKPN,” kemudian acara diakhiri dengan foto bersama.
Pewarta: Dwi Jayanti |
Kontributor Foto: Muhamad Fathur Choiril Linardi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 17 kali dilihat