Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi instansi pemerintah kepada pengelola keuangan dari Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat (Biro Adpim Setda Jabar) di Ruang Rapat Papandayan Gedung Sate, Jalan Diponegoro nomor 22, Bandung (Selasa, 25/01).

Narasumber dalam acara tersebut yaitu Tim Penyuluh KPP Pratama Bandung Cibeunying yaitu Listiana Rumonda Wardani dan Erik Rubiyanto.

Acara yang diikuti sekitar 20 orang peserta tersebut dimulai dengan penyampaian paparan oleh tim penyuluh. Kemudian, dilanjutkan dengan memberikan pendampingan dengan memberi contoh tata cara menggunakan aplikasi agar mudah dipahami peserta.

“Kami berharap  kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan instansi pemerintah dalam menyampaikan SPT mengingat hal itu merupakan pertanggungjawaban pemotongan atau pemungutan pajak yang telah dilakukan,” ujar Erik.

Perlu diketahui bahwa aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah sudah wajib digunakan mulai masa pajak September 2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 231/PMK.03/2019, instansi pemerintah wajib melaporkan pemotongan dan/ atau pemungutan serta penyetoran pajak menggunakan dua SPT yaitu SPT Masa PPh pasal 21/26 dan SPT Masa Unifikasi instansi pemerintah. Jenis pajak yang termasuk ke dalam SPT unifikasi ini yaitu PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 26 diluar yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM.