Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Inspektorat Kabupaten Jeneponto di Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Senin, 20/2).
Kunjungan kerja ini dalam rangka memberikan undangan Bimbingan Teknis Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terkait Kewajiban Instansi Pemerintah kepada Inspektorat Kabupaten Jeneponto.
Dalam kunjungan ini Kepala KP2KP Bontosunggu Aries Harto Malik menyampaikan agar pihak Inspektorat Kabupaten Jeneponto dapat menugaskan Auditor Inspektorat Kabupaten Jeneponto dalam acara Bimbingan Teknis UU HPP yang akan diadakan pada Kamis, 23 Februari 2023 di Aula KPP Pratama Bantaeng.
Tujuan bimbingan teknis ini diadakan adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terkait Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah antara pihak KPP Pratama Bantaeng dengan Pemerintah Daerah.
Pada kesempatan ini Sekretaris Inspektorat Kab. Jeneponto Mustafiq menyambut kegiatan ini dengan baik. “Pemahamam peraturan perpajakan ini tentu merupakan acara yang sangat penting antara KP2KP Bontosunggu dengan Inspektorat Daerah selaku penghimpun pajak pusat maupun pajak daerah,” kata Muastafiq.
“Kami harap kehadiran dari pihak Inspektorat Kabupaten Jeneponto pada acara ini, agar didapatkan satu pemahaman terkait Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah,” ujar Aries.
KP2KP Bontosunggu berharap dengan adanya kegiatan menyamakan pemahaman terkait perpajakan seperti ini dapat memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Dwi Bagas Widianto |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 15 kali dilihat