Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo menjadi narasumber dalam kegiatan webinar di Universitas Islam Negeri Surakarta (Kamis, 16/12). Kegiatan yang dilakukan setelah peresmian tax center diikuti oleh 490 secara daring. Selain secara daring, kegiatan ini juga diikuti 30 mahasiswa secara luring di Fakultas Ekonomi Bisnis Islam UIN Surakarta. Tema webinar kali ini adalah “Menumbuhkan Kesadaran Pajak Generasi Muda”.  

Pada awal webinar Slamet menjelaskan definisi pajak. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Kemudian ia menjelaskan empat fungsi pajak bagi negara. Empat fungsi pajak itu dijelaskan Slamet dengan bahasa yang mudah dipahami. Dimulai dari fungsi utama sebagai Sumber Pendapatan Negara untuk membiayai pengeluaran Negara dan fungsi Mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Sedang dua fungsi yang lain dijelaskan sebagai fungsi Menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan dan fungsi Membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan. 

“Sebagai fungsi utama, pajak menyumbang 71% dari total pendapatan negara di APBN,” jelas Slamet. 
  
Setelah itu Slamet menjelaskan realisasi penerimaan pajak dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Untuk tahun 2021 penerimaan pajak ditarget sebesar Rp.1.229 Trilyun. Selanjutnya ia menjelaskan ilustrasi dari distribusi pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat. Penyaluran terbesar masih transfer ke daerah, sedangkan sektor pendidikan masih menempati porsi yang tertinggi. Ia menjelaskan secara detail penyaluran dana pajak tersebut. 

Slamet di akhir webinar kemudian mengajak agar mahasiwa tidak menjadi free rider. Free rider adalah seseorang atau pihak tertentu yang turut memanfaatkan barang publik tetapi tidak turut berkontribusi terhadap biaya penyediaannya, dalam hal ini tidak membayar pajak.