
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso melakukan kunjungan kerja ke salah satu bank pemerintah yang terletak di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Rabu, 4/10). Kunjungan kerja dilaksanakan sebagai bentuk penagihan atas utang pajak dan biaya penagihan pajak yang tidak dilunasi oleh wajib pajak sebagaimana mestinya, sehingga diperlukan suatu tindakan yang memiliki kekuatan hukum yang memaksa.
Dalam kesempatan ini, tindakan penagihan yang dilakukan oleh JSPN KPP Pratama Poso berupa tindak lanjut pemblokiran atas rekening milik penanggung pajak. Tindak lanjut pemblokiran yang dilakukan merupakan bentuk bantuan penyitaan rekening yang terblokir atas permohonan pemblokiran yang sebelumnya telah dilakukan oleh KPP Pratama Bau Bau. Bantuan penyitaan ini dilaksanakan karena aset penanggung pajak ditemukan di salah satu bank pemerintah yang terdapat di salah satu wilayah kerja KPP Pratama Poso yaitu Kecamatan Bahodopi.
“Pemblokiran itu adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, atau entitas lain yang tujuannya supaya tidak terjadi perubahan apa pun kecuali penambahan jumlah atau nilai. Sementara itu, penyitaan adalah tindakan untuk menguasai barang milik penanggung pajak untuk dijadikan jaminan pelunasan utang pajak. Jadi tahapannya itu diblokir dulu baru disita, diakhiri dengan pemindahbukuan, serta pencabutan blokir,” jelas Garin selaku JSPN KPP Pratama Poso.
Pewarta: Nurrima Ayu Asyifa Wati/Garin Rahadian Guritno |
Kontributor Foto: Fadhil Hilmi Naufrida |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 48 kali dilihat