Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng memberikan edukasi perpajakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi, dan asistensi pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyorang Kabupaten Bantaeng (Selasa, 9/1).
Tujuan kunjungan ini adalah memberikan pelayanan sebagai bentuk edukasi mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Sebanyak 13 (tiga belas) ASN mengikuti kegiatan ini untuk memperoleh informasi terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak.
Pegawai yang bertugas dalam kegiatan ini adalah Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng Yogi Mustafa Bisri dan Tulus Dwi Atmanto, dan Account Representative Iga Kumalasari yang bertugas menyediakan fasilitas pelayanan edukasi, konsultasi dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada para ASN di RSUD Banyorang Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Iga Kumalasari. Dalam sambutannya, Iga mengungkapkan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sudah bergulir sejak berakhirnya tahun pajak 2023. Ia berharap agar para wajib pajak segera melakukan kewajiban perpajakannya, khususnya pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Apabila mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat berkonsultasi secara daring maupun secara langsung ke KPP Pratama Bantaeng.
Kegiatan ini dilaksanakan pukul 08.00 s.d. 12.00 WITA. Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng Tulus menyampaikan PMK 168 Tahun 2023 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh 21 oleh pemberi kerja. "PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1)," ucapnya. Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada salinan PMK 168 Tahun 2023. Salinan tersebut sudah dapat diakses dan diunduh dari laman pajak.go.id.
KPP Pratama Bantaeng berharap dengan terlaksananya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak terkait cara pelaporan SPT Tahunan. Sehingga kedepannya wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri dengan baik dan benar. Selain itu, wajib pajak diharapkan dapat mengetahui pentingnya pajak dalam mendukung penerimaan negara di APBN sesuai dengan tagline DIrektorat Jenderal Pajak yaitu Pajak Kuat APBN Sehat.
Pewarta: Ruth Grace Priscilla |
Kontributor Foto: Yogi Mustafa Bisri |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat