Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menanggapi isu hoaks yang belakangan viral di tengah masyarakat terkait adanya pajak khusus untuk janda dan duda (Senin, 6/1). Informasi ini beredar melalui media sosial dan menimbulkan kebingungan serta keresahan di kalangan masyarakat.
Dalam rangka memutus peredaran informasi hoaks ini, Kadek selaku Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Enrekang menjelaskan kepada wajib pajak bahwa pemerintah tidak pernah dan tidak berencana mengenakan pajak khusus atas janda atau duda. Tidak ada regulasi yang mengatur tentang pajak janda atau duda ataupun pajak lainnya yang bersifat diskriminatif berdasarkan status perkawinan.
“Dapat kami sampaikan bahwa informasi tersebut adalah hoax, dan tidak ada pemajakan khusus untuk janda maupun duda,” tegas Kadek.
Sebelumnya, terdapat isu hoaks yang beredar di masyarakat bahwa mulai 1 Januari 2025, janda dan duda akan dikenai pajak 16% dihitung dari lamanya status menjanda atau menduda. Informasi hoax ini beredar dan mendapatkan atensi dari masyarakat, sehingga terdapat sebagian masyarakat yang khawatir akan informasi tersebut.
KP2KP Enrekang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar. KP2KP Enrekang juga mengingatkan untuk selalu mendapatkan informasi perpajakan dari saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Selalu periksa kebenaran berita yang didapat, dan pastikan berita tersebut bersumber dari saluran resmi DJP," pungkas Kadek.
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat