Selama dua hari berturut-turut, puluhan bendahara dari berbagai instansi pemerintah di Kabupaten Lima Puluh Kota meluangkan waktu di tengah kesibukan kerja menyimak kelas pajak yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Payakumbuh di Aula KPP Pratama Payakumbuh, Kota Payakumbuh (Rabu, 15/4).
Kelas pajak yang berlangsung sejak 14 April 2026 ini merupakan inisiatif bersama antara KPP Pratama Payakumbuh dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai respons nyata atas kendala teknis perpajakan yang kerap dialami para bendahara pemerintah daerah.
Kegiatan hari pertama dibuka pukul 08.00 WIB dengan Farida Fatmawati, penyuluh pajak, sebagai narasumber. Di hadapan 24 bendahara dari berbagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Farida mengupas tuntas tata cara pelaporan SPT Masa PPN serta prosedur penyetoran dan pembayaran pajak melalui sistem deposit.
Para peserta tampak aktif dalam sesi tanya jawab. Meski kegiatan resmi ditutup pukul 12.00 WIB, Farida tak beranjak. Ia tetap membuka sesi konsultasi personal bagi bendahara yang masih menghadapi kesulitan teknis.
Jika hari pertama terasa seperti pemanasan, hari kedua adalah puncaknya. Sebanyak 41 peserta hadir—hampir dua kali lipat dari sebelumnya—memenuhi aula. Hizbullah Arridha, penyuluh pajak, tampil sebagai narasumber dengan materi yang lebih komprehensif, berfokus pada akar permasalahan yang paling sering menghantui para bendahara: kesalahan dalam penyetoran deposit pajak akibat keliru menerbitkan kode billing mandiri.
Hizbullah merinci solusi konkret untuk setiap kendala yang disampaikan peserta. "Lapor SPT Masa harus tetap dilaporkan tepat waktu. Terkait kendala kesalahan penyetoran deposit pajak yang disebabkan oleh kesalahan penerbitan kode billing mandiri, dapat diajukan melalui PYSTT," tegasnya di hadapan para peserta.
Kelas pajak kali ini tidak sekadar forum edukasi biasa. Kehadiran Kurniastuti Ikasari, Kepala Seksi Pengawasan III, memberi bobot lebih pada kegiatan tersebut. Ia mengingatkan para bendahara bahwa agenda ini berkaitan langsung dengan persiapan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang akan segera dilaksanakan.
Lebih dari itu, Kurniastuti menekankan satu hal yang kerap luput dari perhatian: keakuratan penyetoran pajak pusat oleh pemerintah daerah turut menjadi salah satu faktor pertimbangan dalam penyaluran dana transfer APBN ke daerah. Artinya, kesalahan kecil dalam administrasi pajak bisa berdampak pada keuangan daerah secara keseluruhan.
Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari beragam instansi, mulai dari Inspektorat Daerah, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, hingga perwakilan kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota. Mereka memanfaatkan setiap sesi, baik forum terbuka maupun diskusi personal, untuk menyampaikan permasalahan yang selama ini belum menemukan jawaban pasti.
| Pewarta: Helsa Fakhira Kusnadi |
| Kontributor Foto: Muhammad Salsa Sidikov |
| Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat



