Sebanyak 28 Instansi Pemerintah Daerah yang merupakan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Simalungun mengikuti edukasi perpajakan Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pembuatan Bukti Potong (Bupot) 1721-A1/A2 yang dilaksanakan secara tatap muka di Aula Boraspati Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematang Siantar, Pematang Siantar (Rabu,1/2)
Acara dibuka oleh Monikah selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal yang dalam sambutannya ia menyebutkan bahwa edukasi kali ini sangat penting mengingat integrasi NIK-NPWP harus segera dimutakhirkan hingga 31 Desember 2023, mengingat mulai 1 Januari 2024, NIK sudah menjadi identitas tunggal wajib pajak sebagai NPWP. "Mari segera kita padankan data NIK kita dan juga bagi bendahara untuk segera menerbitkan bukti potong 1721-A2 untuk ASN agar mereka segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebelum berakhir 31 Maret ini".
Kegiatan ini merupakan agenda utama DJP tahun 2023, khususnya bagi wajib pajak yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Pematang Siantar, dalam rangka mengedukasi bagaimana tata cara untuk mengintegrasikan NIK-NPWP atau pemutakhiran data mandiri dan pembuatan bukti potong 1721-A1/A2 sebagai sarana data pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan tujuan wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.
- 28 kali dilihat