Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju menyelenggarakan acara sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di ruang aula Hotel Trisakti, Kabupaten Pasangkayu (Kamis, 2/12). Acara ini diikuti oleh para bendahara instansi pemerintah di wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Pihak KP2KP Pasangkayu menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan edukasi para bendahara terkait aturan perpajakan terbaru yang diatur dalam UU HPP. Sosialisasi ini penting dikarenakan beberapa hal yang terkandung di dalam UU HPP cukup berkesinambungan dengan tugas dan fungsi bendahara antara lain kenaikan tarif PPN dan perubahan lapisan tarif Pajak Penghasilan.
- 10 kali dilihat