Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso kembali mengadakan kelas pajak secara daring melalui Aplikasi Microsoft Teams dengan tema Pelaporan SPT Tahunan Badan (Rabu, 30/4). Kelas pajak ini dihadiri oleh belasan Wajib Pajak Badan.

Acara dibuka oleh moderator, Nabella Putri Lestari selaku Pelaksana Seksi Pelayanan. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pembacaan doa, penyampaian materi dan penutupan dengan sesi foto bersama.  

Pembahasan materi kali ini dikupas tuntas oleh narasumber Penyuluh Pajak Poso, Nur Afni atau biasa disapa Afni. Afni memulai sesi materi dengan menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh wajib pajak adalah mendaftarkan, menghitung, membayar serta melaporkan atau biasa dikenal dengan "4M".

“Dalam kewajiban melaporkan ini, seluruh kegiatan usaha dalam surat pemberitahuan (SPT) baik Masa dan Tahunan harus dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan jelas dan benar,” tutur Afni.

Setelah menjelaskan SPT Tahunan secara umum, Afni menyampaikan bahwa SPT Tahunan dapat dilaporkan melalui e-Form pada laman djponline.pajak.go.id yang pengisiannya dapat dilakukan secara online maupun offline.

“Tahapan dalam melaporkan SPT Tahunan adalah mendaftar akun, login, mengunduh dan mengisi e-Form, serta menerima bukti pelaporan,” jelas Afni. Lebih lanjut, Afni menjelaskan bahwa beberapa hal yang wajib disiapkan dalam pelaporan SPT Tahunan adalah Aplikasi Adobe Acrobat Reader pdf, laporan keuangan, daftar susunan pemegang saham, susunan pengurus, aset, omzet serta bukti penyetoran PPh Final.

Adapun, dalam penyiapan laporan keuangan, Afni turut menjelaskan tata cara pengisian pos-pos dalam laporan keuangan mulai dari laporan neraca, laba rugi, serta penyusutan baik melalui Excel sederhana sampai dengan pengisian.

Salah satu peserta kelas pajak bernama Ario yang berasal dari PT Cahaya Alam Makmur aktif berdiskusi dengan narasumber. Ario bertanya terkait dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Badan apabila perusahaan belum aktif berjalan dan baru aktif pada tahun 2024.

Menanggapi hal tersebut, Afni menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan harus tetap dijalankan meskipun perusahaan belum aktif beroperasi agar NPWP tetap aktif.

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Irzarani Nabila
Editor: Devitasari

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.